Gegara Tidak Komit Kerjasama Bangun Tower BTS, Tim Siber Gugat Enam Kades Di Tasikmalaya
infoaktual.id Tasikmalaya | RUBEN SITEPU, S.H, pendiri Siber Consultant dan Law Office menunjuk tim kuasa hukumnya Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H., OLET K SITEPU, S.H., R. FICRY SUKMADININGRAT, S.H., dan MAHESA RHAMULO, S.H, untuk ajukan gugatan ke PN Kelas IA Tasikmalaya.
Perkara diteregister dengan Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Tsm, 16 November 2021. Perkara tersebut dipimpin tiga majelis, CORRY OKTARINA, S.H., DEKA RACHMAN BUDIHANTO, S.H., M.H, dan DEWI RINDARYANTI, S.H., M.H.
Gugatan ini bermula karena dari dugaan komitmen yang tidak dipenuhi para Kepala Desa di daerah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya Kepala Desa Tanjungbarang, Desa Mandalawangi, Desa Parumasan, dan Kepala Desa Mekarsari, dimana mereka memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari Biro Hukum Lembaga Bantuan Hukum - LSM GMBI.
Sedangkan, Kepala Desa Toblongan dan Kepala Desa Sindangsari memberikan kuasa kepada SOVI M. SHOFIYUDDIN, S.H., ANDI IBNU HADI, S.H., M.H., JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H., dan ABDULLOH AZIZ, S.H. dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Tasikmalaya.
Komitmen dimaksud menjadi dasar masalah antara tim Siber Consultant dan Law Office dengan keenam Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut yang hendaknya para desa tersebut memberikan informasi dan berkoordinasi ke tim siber, namun faktanya tim siber ditinggalkan, dan desa - desa dimaksud jalan sendiri dalam proses pembangunan tower bts, tutur Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH, pada Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut Dr. musa Darwin Pane, SH., MH, kepada awak media suaraindependentnews.id, mengatakan sebelumnya tim siber telah bekerja keras dalam upaya proses pembangunan tower bts termasuk penyusunan proposal – proposal.
Musa menambahkan, mediasi terkait perkara ini telah ditempuh namun pihak Kepala Desa bersikukuh, dan akhirnya mediasi mengalami jalan buntu. Sampai saat ini persidangan masih bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi. “Akibat ketidak komitnya para Kades tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian materil maupun immaterial kurang lebih 1,5 Milyar,” ujarnya.
Ruben Sitepu, dalam hal ini sebagai penggugat bersama tim Siber Consultant dan Law Office berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya memberikan putusan yang adil dan bijaksana dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kepala desa Mandalawangi kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya, Cucu Samsul mengatakan tidak tahu tentang adanya komitmen dan kesepakatan titik tower bts dengan pihak Siber, bahkan salah seorang warga dimintai uang sebesar Rp 10 juta untuk operasional", tuturnya.
Adapun komitmen dengan warga kami akan membagi hasil dari sewa pakai tanah untuk pembangunan bts, jelas Cucu Samsul. Dijelaskan Samsul, menjelang dimulainya pembangunan tower bts, Tim TBG memberi tembusan kepada desa untuk melakukan sosialisasi dan survey, dengan didampingi para pemilik tanah.
Sementara itu, menurut saksi penggugat, Slamet (52), dalam penjelasannya melalui telepon selulernya menyampaikan benar saya meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Ela Heri, dalam bentuk pinjaman pribadi untuk biaya operasional, bukan atas nama Siber.
Slamet pun mengatakan, komitmen yang dibangun bersama para kepala desa hanya secara lisan saja tidak dalam bentuk tertulis. “Komitmen tersebut disepakati disalah satu rumah makan dikawasan Salopa bersama para kepala desa, “ tandas Slamet.
Sehubungan dengan 2 orang hakim sedang sakit, maka sidang hari ini, Kamis, 24/2/2022, ditunda 2 pekan kedepan pada Kamis (10/3)2022). (red@sin.id/thiainfo).